TIM OPSNAL JATANRAS POLDA RIAU BERHASIL MENGUNGKAP KASUS MODUS JUAL BELI SENPI ILEGAL
Tindak Pidana penyalaggunaan Senjata Api Ilegal kali ini telah diamankan 2 (dua) orang tersangka inisial RF (42) dan AL (43), dari tangan para tersangka didapati barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api jenis FN dan puluhan amunisi, Selasa (23/5/2023).
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa Tersangka AL (43) yang memiliki sejata api tersebut dan Tersangka RF (42) bertindak sebagai penjual barang ilegal tersebut dengan harga Rp 30 juta dan dari hasil penjualannya Tersangka RF mendapatkan Fee sebesar Rp 2,5 juta.
Para tersangka dan barang bukti diamankan ke Polda Riau guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, para tersangka di jerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang - Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.